Header Ads

Breaking News
recent

MLM, haram apa halal yah?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana pandangan Islam mengenai Bisnis MLM (Multi Level Marketing) sekarang ini? Apa hukumnya?Karena saya bingung, banyak sekali kontroversi antara ulama mengenai masalah MLM ini.

Ada yang bilang gini:

Saudi mengharamkan MLM, Majma’ Fiqh Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 rabi akhir 1424, 17 -6-2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli MLM.
Namun sebagian orang masih menafikkan hukumnya, mereka bilang,

“Fatwa yang ditukil dari Lajnah Daimah Saudi nomor 22935, sangat bersikap khusus, artinya Sistem MLM yang diharamkan adalah system MLM yang umum dipakai,dan belum mengalami modifikasi, misalnya modifikasi dengan menghilangkan uang muka MLM.

(Kutipan ini diambil dari pernyataan seseorang salah satu website diinternet(lupa websitenya apa)

Apakah yang dibilang kutipan ini benar? Apakah di Negara Arab sana juga masih ada MLM? Di Sebuah negara Islam, Malaysia juga menghalalkan MLM itu.Kenapa itu bisa terjadi? Selain itu juga ada di negara kita(Indonesia) ada ulama kondang yang mendukung salah satu MLM? Apakah itu berarti ada MLM yang mengikut Syari’ah Islam atau ulama tersebut yang yang tidak mengikuti syari’ah Islam itu? Bagaimana itu bisa terjadi?Apakah perlu kita tentang atau kita dukung?
Dulunya Sebagian aktivis berdemo menentang produk luar negeri.Kenapa sekarang koq yang ikutan demo juga ada yang ikut bisnis produk MLM luar negeri itu?Bahkan ada juga Akhwat/Ikhwan yang ikut bisnis itu.Apakah para Murobinya tidak melarangnya?Ataukah mereka setuju?Bagaimana nasib muslim negara kita jika banyak yang ikut MLM itu nanti?Jika ada MLM YANG HARAM itu, bagaimana sikap kita untuk menanggapi sehinggga tidak terjadi dikalangan kaum muslimin?

kalo bicara ttg kaidah fiqihnya seharusnya di Fiqh Islam nih

kalo ttg Sistem Penjualan dan keuangannya ya .... di Ekonomi Bisnis tuh...

Btw....halal or Haram di MLM tuh banyak parameternya :
1. Sistem kerjanya
2. Barang yg dijual
3. dll......

No comments:

Powered by Blogger.